“Masing-masing bendahara SKPD bisa mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (PS2D) pada Senin (22/8) berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Keuangan RI, ” kata Kabag Humas Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Gunungkdiul Azis Saleh kepada KRjogja.com, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan penerimaan gaji rutin dilakukan melalui rekening PNS di setiap bank atau bendahara SKPD sehingga bisa dimanfaatkan para PNS saat lebaran. Akhirnya, para PNS menerima gaji dua kali pada Agustus ini.
Pencairan gaji lebih awal mendapat respons positif dari para PNS karena sangat berarti dan tidak menerima THR. “Kami menyambut positif kebijakan Pemkab Gunungkidul terkait dengan penerimaan gaji PNS sebelum lebaran,”’ ungkap Suyanto salah satu PNS di Gunungkidul.
0 komentar:
Posting Komentar