SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku kesulitan untuk menindak praktek prostitusi berkedok salon dan salon plus karena belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur hal itu.
“Kebutuhan Perda prostitusi mendesak padahal di Kabupaten Bantul sudah ada. Kami butuh Perda untuk mengungkap praktek prostitusi di salon ini,” kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan Satpol PP Sleman, Ign Sutanto kepada Wartawan, Minggu (7/8).
Dia mengaku berulangkali menerima laporan dari masyarakat namun tidak maksimal saat melakukan penertiban dan tidak menemukan kegiatan perzinahan. Selain itu, tidak bisa mengusut tuntas karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti Kepolisian.
“Kami akan menutup salon kalau sudah menemukan pelanggaran. Tahun lalu sudah menetup beberapa salon karena menemukan kondom. Namun, tidak bisa menyelidik dan dalam setiap operasi yang diperiksa adalah izin gangguan (HO). Kami tetap menindaklanjuti laporan dari masyarkaat,” tegasnya.
Bahkan, katanya Satpol PP sudah mengumpulkan pengusaha salon dan restoran untuk mensosialisasikan operasional selama puasa.
“Kebutuhan Perda prostitusi mendesak padahal di Kabupaten Bantul sudah ada. Kami butuh Perda untuk mengungkap praktek prostitusi di salon ini,” kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan Satpol PP Sleman, Ign Sutanto kepada Wartawan, Minggu (7/8).
Dia mengaku berulangkali menerima laporan dari masyarakat namun tidak maksimal saat melakukan penertiban dan tidak menemukan kegiatan perzinahan. Selain itu, tidak bisa mengusut tuntas karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti Kepolisian.
“Kami akan menutup salon kalau sudah menemukan pelanggaran. Tahun lalu sudah menetup beberapa salon karena menemukan kondom. Namun, tidak bisa menyelidik dan dalam setiap operasi yang diperiksa adalah izin gangguan (HO). Kami tetap menindaklanjuti laporan dari masyarkaat,” tegasnya.
Bahkan, katanya Satpol PP sudah mengumpulkan pengusaha salon dan restoran untuk mensosialisasikan operasional selama puasa.
0 komentar:
Posting Komentar